- Pegawai Negeri Sipil PNS masih merupakan idaman sebagian besar orang di Indonesia. Bagaimana tidak, dengan menjadi PNS seseorang selain menjadi pelayan negara, mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan sebagai jaminan hidup. Sebut saja seperti tunjangan untuk anak dan istri, jaminan pensiun, jam kerja yang lebih singkat dan sebagainya. Dengan keuntungan-keuntungan di atas, tercatat uluhan ribu orang, khususnya anak muda saling berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan pekerjaan sebagai seorang PNS. Namun sebelum menjadi PNS, adalah penting bagi siapa pun yang berminat melamar CPNS atau PNS yang baru untuk mengetahui masa-masa kerja kehidupan umum masa kehidupan yang harus dilalui oleh seorang PNS terbagi ke dalam 6 tahapan yakni masa pengadaan CPNS, masa percobaan masa CPNS, masa Kerja lampau peninjauan masa kerja, masa kerja golongan MKG, masa kerja seluruhnya MKS, masa pensiun MP. Berikut penjelasan mengenai keenam masa kehidupan PNS Masa Kerja dan Cara Menghitung Masa Kerja PNS1. Masa Pengadaan CPNS Pemerintah membuka Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tidak lain untuk mengisi kembali formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ini ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara karena seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Ilustrasi PNS. Foto Istimewa Dalam hal ini setiap Warga Negara Indonesia WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat ini pun tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Masa PercobaanSebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil ada yang disebut dengan masa percobaan yakni masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan. Lamanya masa percobaan adalah 1 satu tahun dan diatur dalam Pasal 64 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2014 dan Pasal 14 ayat 1 PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 78 tahun 2013. Baca jugaDaftar Golongan PNS, Gaji, dan Masa Kerja Tahun 2021Dinilai Pekerjaan Mapan, Mari Menghitung Besaran Gaji PNSFormasi Guru Dalam CPNS 2021 Akan Dihapus, DPR Singgung Kekurangan SDM GuruMasa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal SK CPNS. Namun apabila ada keterlambatan pengiriman usul ke BKN yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam penetapan NIP dan penetapan SK CPNS maka masa percobaan CPNS dihitung sejak CPNS yang bersangkutan mulai menjalankan tugas yaitu dengan dikeluarkannya Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri SipilPengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti ketentuan-ketentuan berikut1 Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Calon Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 satu bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 dua tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang dumaksud dengan bukan karena kesalahan sendiri, misalnya terlambat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan, terlambat diikutsertakan dalam ujian kesehatan oleh Dokter Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan. Ataupun karena kesalahan administrasi Instansi sehingga yang bersangkutan terlambat ditetapkan keputusan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 dua tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 dua tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80 % delapan puluh persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang Peninjauan Masa Kerja Lampau MKLPeraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan Pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah masa selama menjadi Calon / Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan selama menjadi Pejabat Negara, misalnya masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya. Ilustrasi PNS. Foto Istimewa Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai1 Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;2 Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap;3 Perangkat Desa;4 Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;5 Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik kerja yang diperhitungkan ½ setengah adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 satu tahun dan tidak terputusputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak banyaknya 8 delapan tahun. Misalnya Susilawati seorang mantan karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 16 enam belas tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah 16 tahun = 8 delapan memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada1 Perusahaan swasta A selama = 6 bulan2 Perusahaan swasta B selama = 11 bulanDalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 satu mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada 1 perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun2 perusahaan swasta asing Jelang selama= 7 tahun3 perusahaan swasta asing Korea selama = 9 tahunJumlah semuanya = 21 tahunDalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 delapan menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikutMasa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 satu bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Misalnya Widi mempunyai masa kerja sebagai berikut1 Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama 2 tahun 5 bulan 15 hari2 Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama 4 tahun 4 bulan 17 hari, Jumlah = 6 tahun 9 bulan 32 hari. Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 satu bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Misalnya Budi mempunyai masa kerja sebagai berikut 1 Perusahaan Swasta Nasional selama = 2 tahun 3 bulan 12 hari2 Perusahaan Asing Jepang selama = 5 tahun 1 bulan 29 hari3 Perusahaan Asing Korea selama = 1 tahun 1 bulan 28 hariJumlah = 8 tahun 5 bulan 69 hari. Dalam hal demikian, maka masa kerja Budi yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah 2 th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 tahun 1 bln = 8 th 5 bln = 4 th 2 bln 15 hari. Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 Masa Kerja Golongan MKGMasa kerja golongan mkg = masa kerja pada golongan/ruang tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pokok PNS menyatakan kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris. Artinya dalam daftar gaji pokok PNS tersebut, masa kerja golongan dalam Golongan II bila ditarik garis lurus ke masa kerja golongan dalam golongan ruang III akan berkurang 5 lima tahun. Misalnya kerja 5 tahun dalam golongan ruang II bila ditarik garis lurus ke masa kerja dalam golongan ruang III akan segaris dengan 0 nol tahun dalam golongan ruang III, sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus kurang dari 0 tahun maka ditetapkan masa kerja golongan minimal dalam golongan ruang tersebut yaitu 0 tahun 0 yang mempengaruhi MKG adalah1. Kenaikan golongana Kenaikan golongan dari gol. I ke gol. II, mkg dikurangi 6 tahun contoh gol. I/d mkg 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka mkg-nya menjadi 10 tahun 1 Kenaikan golongan dari gol. II ke gol. III, mkg dikurangi 5 th contoh gol. II/d mkg 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke gol. III/a maka mkg-nya menjadi 17 tahun 7 bulanSyarat yang harus dipenuhi agar MKS = MKG yaitu apabila seorang pegawai pengangkatan pertamanya CPNS pada golongan Kenaikan Gaji gaji berkala adalah hak seorang PNS yang telah mejalani masa kerja dua tahun. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan. Untuk Golongan I dan II diberikan pada saat masa kerja ganjil sedangkan untuk Golongan III dan IV masa kerja bagaimana cara kita menghitung kapan kita memperoleh KGB? Kita harus mengetahui terlebih dahulu masa kerja golongan MKG dan TMT masa berlaku dari SK terakhir kita. SK Terakhir bisa dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Masa Kerja Seluruhnya MKSMasa kerja seluruhnya mks adalah masa kerja yang dihitung sejak CPNS termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan sampai dengan sekarang. Kepka BKN Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.6. Pensiun PegawaiSebagai dampak dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014, salah satunya membawa pengaruh terhadap Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Sesuai Pasal 87 ayat 1 huruf c dan Pasal 90 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan, bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, yaitu 1 58 lima puluh delapan tahun bagi Pejabat Administrasi; 2 60 enam puluh tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. Sejatinya ketentuan operasional turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara itu harus berupa Peraturan Pemerintah PP. Tetapi pembuatan PP yang biasanya membutuhkan waktu tidak sebentar. Apalagi ketentuan perpanjangan Batas Usia Pensiun itu harus sudah diterapkan sejak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara diundangkan pada 15 Januari lalu. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP yang mengatur Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Sebagai landasan operasional sementara, telah diterbitkan Surat Menteri PAN - RB Nomor B/43/ tanggal 3 Januari 2014 perihal tindak lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara BKN telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis mengenai perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas melalui surat Kepala BKN bernomor tertanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebagai berikut Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II dengan Batas Usia Pensiun 60 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan pensiun; dan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum Batas Usia Pensiun 58 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan surat Kepala BKN Nomor Pegawai Negeri Sipil yang pensiun mulai tanggal 1 Februari 2014 diberi kebebasan untuk memilih melanjutkan pengabdian selama 2 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak bersedia lagi melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Kondisi ini berpotensi terjadi, ketika ada Pegawai Negeri Sipil yang memilih terjun dalam pemilu 2014 ini, daripada menabrak aturan Pegawai Negeri Sipil yang terjun ke politik praktis dimina mundur. Sedangkan Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
CaraMenghitung Uang Pesangon Apabila Kita di PHK, MERMANARTS, Cara Menghitung Uang Pesangon Apabila Kita di PHK d. masa kerja 12 tahun / lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah; warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkimpoian; j. pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau
Memahami Cara Menghitung Masa Kerja PNS Sebagaimana telah diketahui bahwa masa kerja Pegawai Negeri Sipil PNS itu ada dua macam yaitu Masa Kerja Golongan MKG dan Masa Kerja Keseluruhan MKK. Masa Kerja Golongan dihitung dari masa kerja yang tertulis pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir sampai dengan bulan / tahun berjalan. Sedangkan Masa Kerja Keseluruhan dihitung mulai seorang pegawai diangkat menjadi CPNS. Berikut disajikan cara menghitung Masa Kerja PNS baik Masa Kerja Golongan maupun Masa Kerja Keseluruhan. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan MKG CONTOH Seorang PNS punya SK Kenaikan Pangkat terakhir 01 April 2010 dengan masa kerja golongan tercantum dalam SK 15 tahun 06 bulan. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Pada Bulan April Tahun 2017 adalah 01 – 10 – 2017 01 – 04 – 2010 _ dikurangi 00 – 06 – 0007 Hasilnya adalah 7 tahun 6 bulan Jadi….. 15 tahun 06 bulan 07 tahun 06 bulan + ditambah 22 tahun 12 bulan atau 23 tahun 0 bulan Jadi hasilnya Masa Kerja Golongan PNS tersebut pada 01 Oktober 2017 adalah 23 tahun 00 bulan. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan MKK Dihitung mulai TMT CPNS sampai dengan bulan terakhir penghitungan, ditambah dengan masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. CONTOH Seorang PNS mempunyai SK CPNS TMT 01 Januari 1986, dengan masa kerja diperoleh sebelumnya tercantum dalam SK cpns 03 tahun 04 bulan. Berapa masa kerja keseluruhan PNS tersebut pada 01 September 2017 Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan adalah sebagai berikut 01 – 09 – 2017 01 – 01 – 1986 _ dikurangi 00 – 08 – 0031 Jadi pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah 31 tahun 08 bulan, ditambah dengan masa kerja sebelumnya 03 tahun 04 bulan . 31 tahun 08 bulan 03 tahun 04 bulan + ditambah 34 tahun 12 bulan atau 35 tahun 00 bulan Jadi hasilnya, pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah 35 tahun 00 bulan Apabila seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja dan disetujui oleh yang berwenang, maka masa kerjanya otomatis juga akan bertambah. Seorang PNS Golongan I / d naik pangkat ke Golongan II / a masa kerja golongannya akan dikurangi 6 enam tahun. Contoh Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka MKG-nya menjadi 10 tahun 1 bulan Sedangkan seorang PNS Golongan II/ d yang naik pangkat ke Golongan III / a Masa Kerja Golongannya akan dikurangi 5 lima tahun. Contoh gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke Gol. III/a maka MKG-nya menjadi 17 tahun 7 bulan. Labels PNS PPPK Thanks for reading Memahami Cara Menghitung Masa Kerja PNS. Please share...!
IniTanda WA Kamu Diblokir dan Cara Tercepat untuk Membuka Blokirannya. Gaji PNS 2021 belum ada kepastian, apakah mengalami kenaikan atau tidak. Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Golongan IA Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun) Golongan IB = Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
Cara Menghitung Masa Kerja PNS “Valid” Dan Contohnya Para Pegawai Negeri Sipil di manapun berada terkadang banyak yang salah dalam menghitung masa kerja, tapi anda jangan khawatir salah, karena cara ini sangat valid dan sangat kecil kemungkinan salahnya. \ Masa kerja PNS itu ada dua macam yaitu masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan. Masa kerja keseluruhan dihitung mulai seorang pegawai diangkat menjadi CPNS. Sedangkan Masa Kerja Golongan Dihitung dari Masa Kerja yang tertulis pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir sampai dengan bulan / tahun berjalan. Berikut cara menghitung masa kerja PNS baik masa kerja golongan maupun masa kerja keseluruhan. 1. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan CONTOH Seorang PNS punya SK Kenaikan Pangkat terakhir 01 April 2010 dengan masa kerja golongan tercantum dalam SK 15 tahun 06 bulan. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Pada Bulan April Tahun 2017 adalah 01 – 10 – 2017 01 – 04 – 2010 _ 00 – 06 – 0007 Hasilnya adalah 7 tahun 6 bulan Jadi….. 15 tahun 06 bulan 07 tahun 06 bulan + 22 tahun 12 bulan atau 23 tahun 0 bulan Jadi hasilnya Masa Kerja Golongan PNS tersebut pada 01 Oktober 2017 adalah 23 tahun 00 bulan. 2. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan Dihitung mulai TMT CPNS sampai dengan bulan terakhir penghitungan, ditambah dengan masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. CONTOH Seorang PNS mempunyai SK CPNS TMT 01 Januari 1986, dengan masa kerja diperoleh sebelumnya tercantum dalam SK cpns 03 tahun 04 bulan. Berapa masa kerja keseluruhan PNS tersebut pada 01 September 2017 Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan adalah sebagai berikut 01 – 09 – 2017 01 – 01 – 1986 _ Kita kurangi 00 – 08 – 0031 Jadi pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah 31 tahun 08 bulan, ditambah dengan masa kerja sebelumnya 03 tahun 04 bulan . 31 tahun 08 bulan 03 tahun 04 bulan + 34 tahun 12 bulan atau 35 tahun 00 bulan Jadi haasilnya, pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah 35 tahun 00 bulan Apabila seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja dan disetujui oleh yang berwenang, maka masa kerjanya otomatis juga akan bertambah. Seorang PNS Golongan I / d naik pangkat ke Golongan II / a masa kerja golongannya akan dikurangi 6 enam tahun. Contoh Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka MKG-nya menjadi 10 tahun 1 bulan Sedangkan seorang PNS Golongan II/ d yang naik pangkat ke Golongan III / a Masa Kerja Golongannya akan dikurangi 5 lima tahun. Contoh gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke Gol. III/a maka MKG-nya menjadi 17 tahun 7 bulan. Demikian cara menghitung masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan, semoga bermanfaat . Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di blog ini bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial lewat tombol share di bawah ini
Kenaikangaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.
Cara Menghitung Masa Kerja PNS “Valid” Dan Contohnya Para Pegawai Negeri Sipil di manapun berada terkadang banyak yang salah dalam menghitung masa kerja, tapi anda jangan khawatir salah, karena cara ini sangat valid dan sangat kecil kemungkinan salahnya.\ Masa kerja PNS itu ada dua macam yaitu masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan. Masa kerja keseluruhan dihitung mulai seorang pegawai diangkat menjadi CPNS. Sedangkan Masa Kerja Golongan Dihitung dari Masa Kerja yang tertulis pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir sampai dengan bulan / tahun berjalan. Berikut cara menghitung masa kerja PNS baik masa kerja golongan maupun masa kerja keseluruhan. 1. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan CONTOH Seorang PNS punya SK Kenaikan Pangkat terakhir 01 April 2010 dengan masa kerja golongan tercantum dalam SK 15 tahun 06 Menghitung Masa Kerja Golongan Pada Bulan April Tahun 2017 adalah 01 – 10 – 2017 01 – 04 – 2010 _ 00 – 06 – 0007 Hasilnya adalah 7 tahun 6 bulan Jadi….. 15 tahun 06 bulan 07 tahun 06 bulan + 22 tahun 12 bulan atau 23 tahun 0 bulan Jadi hasilnya Masa Kerja Golongan PNS tersebut pada 01 Oktober 2017 adalah 23 tahun 00 bulan. 2. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan Dihitung mulai TMT CPNS sampai dengan bulan terakhir penghitungan, ditambah dengan masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. CONTOH Seorang PNS mempunyai SK CPNS TMT 01 Januari 1986, dengan masa kerja diperoleh sebelumnya tercantum dalam SK cpns 03 tahun 04 bulan. Berapa masa kerja keseluruhan PNS tersebut pada 01 September 2017Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan adalah sebagai berikut 01 – 09 – 201701 – 01 – 1986 _ Kita kurangi00 – 08 – 0031 Jadi pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah 31 tahun 08 bulan, ditambah dengan masa kerja sebelumnya 03 tahun 04 bulan . 31 tahun 08 bulan03 tahun 04 bulan +34 tahun 12 bulan atau 35 tahun 00 bulan Jadi haasilnya, pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah 35 tahun 00 bulan Apabila seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja dan disetujui oleh yang berwenang, maka masa kerjanya otomatis juga akan bertambah. Seorang PNS Golongan I / d naik pangkat ke Golongan II / a masa kerja golongannya akan dikurangi 6 enam tahun. Contoh Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka MKG-nya menjadi 10 tahun 1 bulanSedangkan seorang PNS Golongan II/ d yang naik pangkat ke Golongan III / a Masa Kerja Golongannya akan dikurangi 5 lima tahun. Contoh gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke Gol. III/a maka MKG-nya menjadi 17 tahun 7 bulan. Demikian cara menghitung masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan, semoga bermanfaat . Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di blog ini bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial lewat tombol share di bawah ini Pada prinsipnya masa kerja PNS pegawai negeri sipil ada dua macam ialah masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan. Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan dan keseluruhan tersebut? Masa kerja keseluruhan dihitung jika PNS ketika masa CPNS diawali dari golongan II. Sementara jika PNS ketika pengangkatan adalah golongan III maka antara masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan adalah sama. Berikut cara menghitung keduanya. Pada Peraturan Pemerintah nomor. 07 Tahun 1977 yang sudah beberapa kali diubah, terakhir adalah PP nomor. 15 Tahun 2012 dan Lampiran mengenai Gaji Pokok PNS menjelaskan adanya sistem perhitungan masa kerja segaris. Maksudnya pada daftar gaji pokok PNS itu, masa kerja golongan di Golongan II jika ditarik garis lurus ke masa kerja golongan di golongan ruang III akan berkurang 5 lima tahun. Jika sesudah dikurangi malah minus kurang dari 0 tahun untuk itu diputuskan masa kerja golongan minimal untuk golongan ruang itu adalah 0 tahun 0 bulan. Dalam Keputusan Kepala BKN Tahun 2002 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS disebutkan bahwa “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yaitu masa kerja yang dihitung semenjak ditetapkan sebagai CPNS hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau sampai Batas Umur Pensiun, selain masa cuti di luar tanggungan negara dan tak terputusnya sebagai seorang PNS. 1. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Cara menghitung masa kerja golongan didasarkan pada masa kerja yang tertera dalam SK Kenaikan Pangkat Terakhir hingga bulan / tahun berjalan. Misalnya PNS memiliki SK Kenaikan Pangkat terakhir 01 April 2006 dan masa kerja golongan tertera di SK adalah 15 tahun 01 bulan. Sehingga untuk menghitung Masa Kerja Golongan bulan April Tahun 2013 yaitu 1 April 2006 = 15 tahun 01 bulan1 April 2013 = 07 tahun 00 bulan Sehingga Masa Kerja PNS hingga bulan APRIL 2013 yaitu 22 tahun 01 bulan. 2. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan yaitu dari TMT CPNS hingga bulan terakhir penghitungan, ditambah masa kerja yang dimiliki ketika pengangkatan. Misalnya PNS memiliki SK CPNS TMT 01 APRIL 1986, dimana masa kerja yang dimiliki sebelumnya yang tertera di SK cpns 05 tahun 03 bulan. Sehingga cara menghitung Masa Kerja Keseluruhan yaitu 1 April 19861 April 2013 Hasilnya adalah 27 tahun 00 bulan, kemudian ditambah masa kerja sebelumnya yaitu 05 tahun 03 bulan yang mendapatkan Masa Kerja Keseluruhan PNS itu per 01 April 2013 yaitu selama 32 tahun 03 bulan. Jika seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja kemudian disetujui pejabat berwenang, dengan begitu masa kerja yang dimiliki dengan sendirinya akan bertambah. Misalnya,seorang PNS dengan golongan I / d yang kemudian naik pangkat ke golongan II / a untuk itu masa kerja golongannya akan dikurangi 6 tahun. Misalnya PNS dengan Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan, maka jika mendapat kenaikan pangkat ke gol. II/a otomatis MKG akan menjadi 10 tahun 1 bulan. Sementara seorang PNS Golongan II/ d yang mendapat kenaikan pangkat ke golongan III / a maka Masa Kerja Golongan akan dipotong 5 tahun. Misalnya PNS dengan gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan, maka jika naik pangkat ke Gol. III/a dengan begitu MKG akan menjadi 17 tahun 7 bulan. Apa yang dimaksud dengan masa kerja golongan? Masa Kerja Golongan MKG Masa kerja golongan merupakan masa kerja yang dihitung dari seorang pegawai negeri sipil diberikan kenaikan pangkat terakhir sampai pegawai negeri sipil tersebut mencapai BUP atau meninggal dunia ditambah dengan masa kerja yang tertera didalam surat keterangan pangkat terakhir. Masa kerja PNS dihitung sejak kapan? Kepka BKN Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak … Masa pensiun PNS umur berapa? Jika kita melihat Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa Batas Usia Pensiun yaitu 58 lima puluh delapan tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;60 enam puluh … Apa yang dimaksud dengan peninjauan masa kerja atau PMK? PMK adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan.
BerikutAdmin share cara menghitung masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (nol) tahun dalam golongan ruang III, sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus (kurang dari 0
Microsoft Excel merupakan aplikasi pengolah angka yang paling banyak digunakan. Baik pengusaha kecil hingga bisnis besar ataupun data negara. Untuk pengelolaan pegawai, biasanya dibutuhkan kolom masa kerja. Sebagian besar perusahaan memberikan gaji berbeda berdasarkan masa kerjanya. Di artikel kali ini, admin akan mengulas bagaimana cara menghitung masa kerja secara otomatis ataupun manual menggunakan Microsoft sebelum membahas lebih jauh tentang tutorial kali ini, admin ada info menarik nih. Buat kalian yang ingin tahu cara mengurutkan data di Ms. Excel, bisa cek tutorialnya pada link di bawah Juga Cara Mengurutkan Data di Microsoft ExcelMenghitung Masa KerjaA. Menggunakan Cara Manual1. Menerapkan Datedif2. Menyisipkan Kata pada DateDif3. Menyertakan Tahun, Bulan dan Hari SekaligusB. Menghitung Masa Kerja PNS OtomatisSebenarnya ada banyak cara yang bisa digunakan untuk menghitung masa kerja pegawai ini. Namun, cara termudah yaitu menggunakan rumus sendiri berfungsi untuk menghitung selisih tanggal atau bulan atau tahun antar sel. Untuk menggunakan rumus ini, kita perlu Tanggal Mulai serta Tanggal Selesai. Berikut rumus menghitung masa kerja pegawaiRumus =DATEDIFTanggal_Mulai;Tanggal_Selesai;KriteriaBerikut keterangannyaTanggal_Mulai = Harus memiliki tipe dateTanggal_Selesai = Harus memiliki tipe dateKriteria = Dapat bernilai Y untuk tahun, atau M untuk bulan, atau D untuk Menggunakan Cara ManualSebelum menggunakan rumus Datedif ini, kamu perlu menyiapkan setidaknya 1 kolom untuk Tanggal_Mulainya terlebih dahulu. Misalkan kita akan membuat data pegawai yang berisi tanggal masuk beserta masa Menerapkan DatedifBerikut tutorial cara menghitung masa kerja secara manualBuka aplikasi Microsoft ExcelBuatlah tabel data pegawai minimal berisi kolom nama, tanggal masuk, serta masa kerja. Isikan dua kolom pertama terlebih kolom tanggal masuk, jangan lupa ubah format penulisan menjadi Date. Caranya blok kolom tersebut, lalu klik kanan, kemudian pilih Format Cell. Lalu klik Date, selanjutnya tekan OkBerikutnya masukkan rumus berikut =DATEDIFC2;TODAY;”Y”Klik sel pertama, lalu drag klik kiri lalu tahan di bagian kanan bawah sel biasanya terdapat tanda tambah hitamSelesai1 – Membuat Tabel dan Format Date2 – Masukkan Rumus Datedif3 – Jangan Lupa Drag Bagian Kanan Bawah Sel Sampai Data Terisi Seluruhnya2. Menyisipkan Kata pada DateDifPada kolom masa kerja, akan ditampilkan berapa tahun seorang pegawai telah bekerja. Namun, tampilannya hanya berbentuk angka saja. Bagaimana jika kita ingin menyisipkan kata “tahun” dibelakang angka tadi?Jawabannya ialah dengan menambahkan simbol &. Simbol ini bertujuan untuk membatasi antar rumus atau teks. Berikut tutorial menambahkan kata tahun pada rumus DatedifBuat tabel terlebih dahulu, kemudian isikan datanyaPada kolom masa kerja, masukkan rumus sebagai berikut =DATEDIFC2;TODAY;”Y”&” Tahun”Klik cell tersebut, lalu arahkan kursor ke arah kanan bawah cell, lalu klik kiri dan tahan, kemudian tarik ke arah bawah hingga data terisi Kata Tahun Di Belakang Rumus Datedif3. Menyertakan Tahun, Bulan dan Hari SekaligusKedua tutorial diatas hanya menampilkan tahun masa kerja saja. Lalu bisakah kita menampilkan bulan dan hari sekaligus? Jawabannya tentu bisa memanfaatkan simbol “&” untuk membuat satu cell excel memiliki 3 rumus sekaligus. Ketiga rumus tersebut, masing masing akan menampilkan tahun, bulan, serta hari masa kerja. Berikut tutorial lengkapnyaBuat tabel terlebih dahulu, kemudian isikan datanyaPada kolom masa kerja, masukkan rumus sebagai berikut =DATEDIFC2;TODAY;”Y”&” Tahun “& DATEDIFC2;TODAY;”YM”&” Bulan “& DATEDIFC2;TODAY;”MD”&” Hari “Klik cell tersebut, lalu arahkan kursor ke arah kanan bawah cell, lalu klik kiri dan tahan, kemudian tarik ke arah bawah hingga data terisi Menghitung Masa Kerja Dilengkapi Dengan Tahun Bulan Dan Hari Di ExcelB. Menghitung Masa Kerja PNS OtomatisSetelah mengetahui cara menghitung masa kerja diatas, kita bisa mengembangkan lagi nih. Bisakah kita terapkan pada cara menghitung masa kerja PNS dari NIP? Jawabannya tentu yang diketahui bersama, NIP PNS Pegawai Negeri Sipil terdiri dari 18 digit angka. Dimana pada digit ke 9 sampai 14, merupakan informasi TMT CPNS. Untuk lebih lengkapnya, berikut keterangan digit pada NIP ASN Aparatur Sipil NegaraConton NIP Nomor Induk Pegawai di PNS atau ASNDigit 1 – 8 Tanggal lahirDigit 9 – 14 Informasi CPNSDigit 15 Jenis KelaminDigit 16 – 18 UrutanSederhananya, untuk menghitung masa kerja ASN Aparatur Sipil Negara, kita perlu membuat kolom baru dengan nama Masuk yang berisi tanggal masuk. Isi kolom tersebut didapatkan dari hasil pengambilan nilai di kolom NIP. Caranya yaitu dengan memanfaatkan rumus Mid, untuk mengambil digit 9 sampai 14 dari NIP. Selanjutnya, dari kolom tersebut, kita hitung menggunakan cara yang telah admin bahas pada poin tutorial cara otomatis menghitung masa kerja PNS pada ExcelBuatlah tabel daftar pegawai terlebih dahulu minimal memiliki kolom NIP, Nama, Masuk, dan Masa data pada kolom NIP dan Nama terlebih dahuluPada kolom Masuk, isikan dengan rumus berikut iniCara Menghitung Masa Kerja Pns Atau Asn Menggunakan Microsoft ExcelMenggunakan Datedif Untuk Menghitung Masa KerjaBagaimana? Cukup mudah bukan? Di artikel berikutnya, admin akan mengulas bagaimana cara menghitung masa kerja pensiun dengan excel. Tertarik ngga nih? Kalau iya, langsung aja ditulis pada kolom komentar Juga Tips Mencetak Dokumen di Ms. ExcelSekian bahasan admin tentang cara menghitung masa kerja pegawai kantoran ataupun PNS. Terima kasih telah membaca artikel ini hingga akhir. Jangan lupa share, dan semoga the Author
Pqe74Wx. gvv66n3n2a.pages.dev/329gvv66n3n2a.pages.dev/78gvv66n3n2a.pages.dev/340gvv66n3n2a.pages.dev/50gvv66n3n2a.pages.dev/264gvv66n3n2a.pages.dev/80gvv66n3n2a.pages.dev/221gvv66n3n2a.pages.dev/110gvv66n3n2a.pages.dev/380
cara menghitung masa kerja golongan